Kamis, 30 Mei 2013

Sejarah BPBD




Proses Pembentukan
Awal pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dilakukan pada tahun 2009 melalui Peraturan Bupati Karangasem Nomor 37 Tahun 2009, tanggal 26 Oktober 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karangasem, dimana susunan keanggotaan BPBD adalah terdiri atas :
a.       Kepala
b.      Unsur Pengarah
c.       Unsur Pelaksana
d.      Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
e.       Seksi Kedaruratan dan Logistik
f.       Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan
g.      Kelompok Jabatan Fungsional
Guna menindak lanjuti Peraturan Bupati Karangasem Nomor 37 Tahun 2009, tanggal 26 Oktober 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karangasem, dikeluarkanlah surat perintah dari Bupati Karangasem tentang penugasan pegawai yang akan mengisi susunan keanggotaan BPBD tersebut di atas, yaitu:
1.   Surat Perintah Nomor 824/380/BKD, tanggal 31 Maret 2010, kepada I Nyoman Sutirtayasa, ST., MT., sebagai pelaksana tugas Kepala Pelaksana BPBD Kab. Karangasem
2.  Surat Perintah Nomor 824/778/BKD, tanggal 2 Juli 2010, kepada I Made Rembun, S.Sos., sebagai pelaksana tugas Sekretaris BPBD Kab. Karangasem
3.   Surat Perintah Nomor 824/779/BKD, tanggal 2 Juli 2010, kepada I Gede Pater, S.Sos.,  sebagai pelaksana tugas Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kab. Karangasem
4.      Surat Perintah Nomor 824/780/BKD, tanggal 2 Juli 2010, kepada I Ketut Prama Budarta, ST. M.Eng., sebagai pelaksana tugas Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kab. Karangasem
5.   Surat Perintah Nomor 824/781/BKD, tanggal 2 Juli 2010, kepada I Gusti Ketut Raka Grantipala, sebagai pelaksana tugas Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kab. Karangasem
Dalam proses selanjutnya untuk memperkuat kelembagaan BPBD Kabupaten Karangasem, dilakukan pengisian pejabat struktural, yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011 (terlampir) tentangOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Keputusan Bupati Karangasem tanggal 24 Oktober 2011 Nomor 821.2/3751/BKD Tahun 2011 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Eselon III dan IV Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, yang menempatkan :
1.   I Nyoman Sutirtayasa, ST. MT., sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karangasem
2.    I Ketut Prama Budarta, ST. M.Eng., sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karangasem
3.  Ngurah Ketut Arnawa, SE., sebagai Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karangasem
4.    I Nyoman Suastika, SE., sebagai Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karangasem
5. I Made Sumeka Regen, ST., sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karangasem
Dan kemudian untuk kelengkapan staf guna meningkatkan peran dan fungsi BPBD Kabupaten Karangasem, dilaksanakan pengisian staf berdasarkan Keputusan Bupati Karangasem Tanggal 11 November 2011 Nomor 824/1844/BKD Tahun 2011 Tentang Mutasi Staf di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, dengan menempatkan :
1.      I Made Budiarsa
2.      I Gusti Ngurah Rai
3.      I Wayan Sulendra
4.      I Komang Budiasa
5.      A. A. Gede Putu Wijaya Kusuma, dan
6.      I Ketut Gde Budiarkha,
sebagai staf pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karangasem
Sebagai dasar dari pelaksanaan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Karangasem, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bupati Karangasem Nomor 16 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karangasem, kemudian diperbaharui dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 16 Tahun 2011 tentang  Uraian Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karangasem.

Uraian Tugas
Berikut adalah uraian tugas dari masing – masing keanggotaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karangasem :
A.    Kepala Badan
Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah mempunyai tugas terdiri dari:
·         Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara.
·         Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
·         Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
·         Menyusun, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
·         Melaporkan penyelengaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap 1 (satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
·         Mengendalikan pengumpulan penyaluran uang dan barang;
·         Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima; dan
·         Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B.     Unsur Pengarah
Unsur pengarah pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas:
·         Merumuskan rencana pengelolaan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dikembangkan oleh unsur Pelaksana;
·         Mengawasi sumber-sumber dana dari berbagai sumber untuk mendukung pelaksanaan penanggulangan bencana didaerah;
·         Menetapkan arahan-arahan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana didaerah; dan
·         Mengawasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana didaerah.

C.     Unsur Pelaksana
·         Melaksanakan system pengendalian intern di lingkungan masing-masing.
·         Bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
·         Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
·         Membentuk Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi termasuk tugas reaksi cepat (Tim Reaksi Cepat meliputi kajian cepat dan penyelamatan/pertolongan ) dan dapat membentuk Satuan Tugas lain yang diperlukan sesuai denga kebutuhan daerahnya. Satuan Tugas  bertanggung jawab langsung Kepada Kepala Pelaksana BPBD.

D.    Sekretariat Unsur Pelaksana
·         Kepala Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya serta kerjasama.
·         Dalam melaksanakan tugas Kepala Sekretariat mempunyai fungsi membantu Kepala Pelaksana dalam :
1)      Pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi program perencanaan, dan perumusan kebijakan di lingkungan BPBD;
2)      Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga;
3)      Pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol;
4)      Fasilitas pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarahan penanggulangan bencana;
5)      Pengumpulan data  dan informasi kebencanaan di wilayahnya;
6)      Pengkoordinasian dalam penyususunan laporan penanggulangan bencana.

E.     Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan
·         Seksi Pencegahan dan kesiapsiagaan mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.
·         Dalam melaksanakan tugas Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi membantu Kepala Pelaksana dalam;
1)      Perumusan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
2)      Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
3)      Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
4)      Pemantauan, evaluasi, dan analisa pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.

F.      Seksi Kedaruratan dan Logistik
·         Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.
·          Dalam menjalankan tugas Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi membantu Kepala Pelaksana dalam :
1)      Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
2)      Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
3)      Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;
4)      Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
5)      Pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik.

G.    Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
·         Seksi Rehabilitasi dan Rekontruksi mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.
·         Dalam melaksanakan tugas  Seksi Rehabilitasi dan Rekontruksi mempunyai fungsi membantu Kepala Pelaksana dalam :
1)      Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
2)     Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan  di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
3)      Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
4)   Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar